- Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas)
- Tempat Pelayanan Publik ( berbagai macam kantor)
- Tempat Belajar Mengajar (Sekolah, Kampus)
- Area Kegiatan anak
- Tempat Ibadah
- Angkutan Umum
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan telah menunjuk SMP Negeri 51 Bandung sebagai salah satu “ Kawasan Tanpa Rokok” atau KTR di wilayah Kecamatan Rancasari.
Sebagai langkah awal untuk mewujudkan sekolah sebagai “ Kawasan Tanpa Rokok”, maka SMP Negeri 51 Bandung mengadakan acara “ Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok”, dengan membentuk 50 Satuan Tugas(Satgas) yang terdiri dari siswa dan guru yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2013. Satuan Tugas KTR berperan mengingatkan kepada siapapun baik Kepala Sekolah, guru, TU, penjaga sekolah, siswa maupun tamu yang sedang berada di lingkungan SMP Negeri Bandung yang merupan Kawasan Tanpa Rokok, untuk tidak merokok dan menitipkan rokoknya di tempat yang sudah disediakan.
Pada acara “Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok”, dilaksanakan penyematan PIN KTR kepada 50 Satgas dan pembubuhan tanda tangan oleh 50 Satgas sebagai bentuk dukungan terhadap SMP Negeri 51 Bandung sebagai “ Kawasan Tanpa Rokok”.
Untuk memperkuat komitmen dan dukungan atas penunjukkan SMP Negeri 51 Bandung sebagai “ Kawasan Tanpa Rokok” , maka dilakukan pemasangan spanduk dengan tema “ Aku Bangga Sekolahku sebagai Kawasan Tanpa Rokok”.
Dengan dicanangkannya sebagai “ Kawasan Tanpa Rokok”, maka diharapkan udara di lingkungan SMP Negeri 51 Bandung menjadi bersih, sehat dan segar yang tidak tercemar oleh asap rokok dan zat pencemar lainnya.

0 komentar:
Posting Komentar